Kuliah Umum Perpajakan Program Studi D-3 Akuntansi Perpajakan

Program Studi D-3 Akuntansi Perpajakan Perbanas Institute menyelenggarakan Kuliah Umum Perpajakan yang membahas tentang Pajak Penghasilan (Pph) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kuliah umum tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 April 2014, Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB, bertempat di Ruang Seminar Unit V lt.6, Kampus perbanas Institute. Kegiatan ini ditujukan bagi mahasiswa D-3 Akuntansi Perpajakan yang pada semester ini mengambil mata kuliah Akuntansi Perpajakan.

Acara dibuka oleh Bapak Jasman, S.E., Ak., M.B.A. selaku Kaprodi D-3 Akuntansi Perpajakan, dan bertindak sebagai pembicara yaitu Ibu Nurbaeti Munawaroh, S.E., Ak., M.M. dari Direktorat Jendral Pajak. Nampak hadir pula dalam acara tersebut Ibu Dr. Wiwiek Prihandini, Ak., M.M. (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis/FEB), Bapak Prof. Dr. John Hutagaol (Guru Besar Perpajakan), Bapak Kara Mustafa, S.H., M.H. (Direktur Tax Center Perbanas Institute), dan Ibu/Bapak Dosen pengampu mata kuliah Akuntansi Perpajakan.

Dalam acara tersebut dilakukan juga penandatangan Naskah Kesepahaman (MoU) kerjasama antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang diwakili oleh Dekan FEB Ibu Dr. Wiwiek Prihandini, Ak., M.M., dengan Tax Center Perbanas Institute yang diwakili oleh Direktur Tax Center Perbanas Institute Bapak Kara Mustafa, S.H., M.H., dengan ruang lingkup kerjasama yang disepakati adalah kerjasama penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak setingkat Brevet A dan B bagi mahasiswa D-3 Akuntansi Perpajakan.

Dengan diselenggarakannya kuliah umum tersebut diharapkan para mahasiswa mampu memahami dengan baik Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang mulai berlaku pada 13 Juni 2013.