Admisi Disabilitas
KETENTUAN KHUSUS PENERIMAAN MAHASISWA BARU BAGI CALON MAHASISWA PENYANDANG DISABILITAS PERBANAS INSTITUTE
A. Ketentuan Umum
- Perbanas Institute memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh calon mahasiswa tanpa diskriminasi, termasuk penyandang disabilitas.
- Penerimaan dilakukan berdasarkan potensi akademik, kemampuan mengikuti pembelajaran, dan pemenuhan persyaratan akademik serta administratif.
- Kelayakan calon mahasiswa mempertimbangkan ragam disabilitas, kebutuhan akomodasi, karakteristik program studi, dan kemampuan institusi.
- Perbanas Institute dapat memberikan afirmasi sesuai kebijakan tanpa mengurangi standar akademik.
- Institusi berupaya menyediakan layanan dan fasilitas pendukung sesuai kemampuan.
- Calon mahasiswa wajib menyampaikan informasi kondisi disabilitas secara benar saat pendaftaran.
- Penetapan kelayakan dilakukan melalui seleksi, verifikasi dokumen, dan/atau asesmen.
- Apabila kebutuhan belum dapat dipenuhi, Perbanas Institute dapat merekomendasikan program studi yang lebih sesuai.
B. Persyaratan Administratif
Calon mahasiswa penyandang disabilitas wajib memenuhi persyaratan PMB dan melampirkan:
- Ijazah atau surat keterangan lulus.
- Surat keterangan dokter/psikolog atau lembaga berwenang (jika tersedia).
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan akademik.
- Formulir informasi kebutuhan khusus.
- Mengikuti wawancara atau asesmen apabila diperlukan.
C. Ragam Disabilitas yang Dapat Dipertimbangkan
Perbanas Institute mempertimbangkan calon mahasiswa dengan:
- Disabilitas fisik ringan–sedang.
- Disabilitas sensorik yang masih dapat dibantu dengan alat bantu.
- Disabilitas wicara dengan kemampuan komunikasi yang memadai.
- Disabilitas intelektual atau hambatan belajar ringan berdasarkan asesmen.
- Disabilitas ganda ringan yang dinilai mampu mengikuti pembelajaran.
D. Ketentuan Khusus Berdasarkan Program Studi
| No. | Program Studi | Ragam Disabilitas yang Dapat Dipertimbangkan | Kondisi Fisik yang Dapat Diterima |
|---|---|---|---|
| 1 | S1 Manajemen | Tunanetra ringan, tunawicara, tunadaksa ringan sampai sedang, tunagrahita ringan/hambatan belajar ringan berdasarkan asesmen | Tangan kidal, gangguan anggota gerak ringan, penggunaan kursi roda, kaki O, kaki X, satu kaki, tanpa kaki, buta warna parsial/total, mata minus/silinder yang dapat dikoreksi, mata juling ringan, kelebihan jari, kurang jari, kelainan tulang belakang ringan, bibir sumbing |
| 2 | S1 Akuntansi | Disabilitas fisik ringan, gangguan penglihatan ringan yang dapat dikoreksi, gangguan pendengaran ringan sampai sedang dengan alat bantu, tunawicara dengan kemampuan komunikasi alternatif | Tangan kidal, kaki O, kaki X, penggunaan kursi roda, mata minus/silinder yang dapat dikoreksi, kelebihan jari, kurang jari ringan, kelainan tulang belakang ringan, bibir sumbing |
| 3 | S1 Ekonomi Syariah | Tunanetra ringan, tunawicara, tunadaksa ringan sampai sedang, gangguan pendengaran ringan sampai sedang dengan alat bantu, hambatan belajar ringan berdasarkan asesmen | Tangan kidal, gangguan anggota gerak ringan, penggunaan kursi roda, kaki O, kaki X, satu kaki, tanpa kaki, buta warna parsial/total, mata minus/silinder yang dapat dikoreksi, mata juling ringan, kelebihan jari, kurang jari, kelainan tulang belakang ringan, bibir sumbing |
| 4 | S1 Sistem Informasi | Tunanetra ringan, tunawicara, tunadaksa ringan sampai sedang, gangguan pendengaran ringan sampai sedang dengan alat bantu | Tangan kidal, satu tangan, kaki O, kaki X, satu kaki, tanpa kaki, buta warna parsial/total, mata minus/silinder yang dapat dikoreksi, mata juling ringan, kelebihan jari, kurang jari, kelainan tulang belakang ringan, bibir sumbing, sepanjang mampu menggunakan perangkat komputer dan teknologi bantu |
| 5 | S1 Teknik Informatika | Tunawicara, tunadaksa ringan sampai sedang, tunaganda ringan berdasarkan asesmen, gangguan penglihatan ringan yang dapat dikoreksi, gangguan pendengaran ringan sampai sedang dengan alat bantu | Tangan kidal, satu tangan, kaki O, kaki X, satu kaki, tanpa kaki, buta warna parsial/total, mata minus/silinder yang dapat dikoreksi, mata juling ringan, kelebihan jari, kurang jari, kelainan tulang belakang ringan, bibir sumbing, sepanjang mampu mengikuti kegiatan pemrograman, praktikum, dan penggunaan perangkat komputer |
| 6 | S1 Sains Data | Tunanetra ringan, tunawicara, tunadaksa ringan sampai sedang, gangguan pendengaran ringan sampai sedang dengan alat bantu | Tangan kidal, satu tangan, kaki O, kaki X, satu kaki, tanpa kaki, buta warna parsial/total, mata minus/silinder yang dapat dikoreksi, mata juling ringan, kelebihan jari, kurang jari, kelainan tulang belakang ringan, bibir sumbing, sepanjang mampu menggunakan perangkat komputer, perangkat lunak analitik, dan teknologi bantu |
| 7 | D3 Keuangan dan Perbankan | Tunanetra ringan, tunawicara, tunadaksa ringan sampai sedang, gangguan pendengaran ringan sampai sedang dengan alat bantu, hambatan belajar ringan berdasarkan asesmen | Tangan kidal, gangguan anggota gerak ringan, penggunaan kursi roda, kaki O, kaki X, satu kaki, tanpa kaki, buta warna parsial/total, mata minus/silinder yang dapat dikoreksi, mata juling ringan, kelebihan jari, kurang jari, kelainan tulang belakang ringan, bibir sumbing, sepanjang mampu mengikuti praktik layanan keuangan/perbankan dan penggunaan aplikasi perkantoran |
| 8 | D3 Akuntansi Perpajakan | Disabilitas fisik ringan, gangguan penglihatan ringan yang dapat dikoreksi, gangguan pendengaran ringan sampai sedang dengan alat bantu, tunawicara dengan kemampuan komunikasi alternatif | Tangan kidal, gangguan anggota gerak ringan, penggunaan kursi roda, kaki O, kaki X, mata minus/silinder yang dapat dikoreksi, kelebihan jari, kurang jari ringan, kelainan tulang belakang ringan, bibir sumbing, sepanjang mampu mengikuti pembelajaran akuntansi, perpajakan, praktik aplikasi, dan administrasi dokumen |
E. Ketentuan Akademik dan Pembelajaran
- Mahasiswa wajib mengikuti seluruh ketentuan akademik Perbanas Institute.
- Program studi dapat memberikan penyesuaian pembelajaran sesuai hasil asesmen, seperti penggunaan alat bantu, bahan ajar digital, penyesuaian komunikasi, waktu ujian, dan pendampingan akademik.
- Penyesuaian diberikan sesuai kemampuan sarana, prasarana, dan sumber daya institusi.
- Mahasiswa tetap wajib memenuhi capaian pembelajaran lulusan.
- Program studi dapat melakukan evaluasi berkala terhadap kebutuhan layanan pembelajaran.
F. Ketentuan Afirmasi dan Beasiswa
- Calon mahasiswa dapat memperoleh afirmasi sesuai kebijakan Perbanas Institute.
- Potongan biaya atau beasiswa dapat diberikan berdasarkan prestasi atau pertimbangan tertentu sesuai ketentuan.
- Pemberian afirmasi dan beasiswa ditetapkan berdasarkan hasil seleksi dan keputusan pimpinan.
G. Penutup
Ketentuan ini menjadi pedoman penerimaan mahasiswa baru penyandang disabilitas di Perbanas Institute dengan mengedepankan prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan akomodasi yang layak sesuai kemampuan institusi. Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan kemudian sesuai kebijakan yang berlaku.