Pengumuman Tentang Batas Masa Studi Mahasiswa

PENGUMUMAN
No. 037/Peng-K/VI/2014
Tentang
BATAS MASA STUDI MAHASISWA

Berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 Pasal 5 tentang “Beban dan Masa Studi”, dengan ini disampaikan kepada seluruh mahasiswa Perbanas Institute bahwa:

    1. Batas masa studi mahasiswa program S1 Adalah 14 semester (7 tahun)
    2. Batas masa studi mahasisa program D III adalah 10 semester (5 tahun).

Mengacu pada peraturan tersebut, disampaikan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Fakultas Teknologi Informasi (FTI) bahwa:

    1. Batas masa studi program S1 angkatan 2007 dan sebelumnya akan berakhir pada 31 Agustus 2014
    2. Batas masa studi program S1/Lanjutan angkatan 2011 dan sebelumnya akan berakhir pada 31 Agustus 2014
    3. Batas masa studi program D III angkatan 2009 dan sebelumnya akan berakhir pada 31 Agustus 2014.

Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, mahasiswa dimaksud belum menyelesaikan studinya, maka mahasiswa tidak dapat melanjutkan studi dan akan dikenakan sanksi Putus Studi atau DO (Drop Out).

Bagi mahasiswa yang terkena sanksi Putus Studi namun masih memiliki keinginan untuk melanjutkan studinya di Perbanas Institute, dapat mengajukan surat permohonan kepada Pudek FEB Bidang PKA yang disampaikan melalui Kabag. LAA (untuk mahasiswa FEB) dan kepada Pudek FTI (untuk mahasiswa FTI) paling lambat Jumat, 15 Agustus 2014, dengan melampirkan transkrip akademik.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk mendapat perhatian.

 

Purek Bidang Akademik,

 

Acong Dewantoro Marsono, MBA.