Pengumuman: PELAKSANAAN PENGAMBILAN KMK LANJUTAN KHUSUS

PENGUMUMAN
Nomor : 226/Peng-K/VIII/2011

Tentang
PELAKSANAAN PENGAMBILAN KMK LANJUTAN KHUSUS
SETELAH SEMESTER PENDEK – PERIODE 19 JULI s.d. 15 AGUSTUS 2011

KETENTUAN

    1. Mahasiswa yang berhak mengikuti proses KMK Lanjutan Khusus adalah mahasiswa yang mengikuti Semester Pendek (SP) Periode Juli-Agustus 2010/2011.
    2. Pada KMK Lanjutan Khusus, mahasiswa tidak dapat mengubah jadwal mata kuliah Semester Gasal Tahun Akademik 2011/2012 yang sudah disusun pada KMK regular.
    3. Mahasiswa harus mematuhi Gaftar Alir Mata Kuliah dan Jumlah SKS maksimal yang harus ditempuh sesuai dengan hasil KHS dari IPK di semester berjalan.
    4. Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah lanjutan di Semester Gasal 2011/2012 dari mata kuliah prasyarat yang sudah ditempuh pada saat SP.
    5. Mahasiswa hanya dapat mengisi kelas dengan kapasitas yang masih tersedia atau untuk laboratorium sesuai yang telah ditentukan oleh masing-masing Prodi, sehingga tidak ada pengajuan pembukaan mata kuliah / kelas / kelompok baru.
    6. Mahasiswa yang tidak melakukan pengambilan mata kuliah untuk Semester Gasal 2011/2012 tidak dapat mengikuti KMK Lanjutan Khusus.
    7. Mahasiswa dapat melakukan proses KMK Lanjutan Khusus secara online pada Sabtu, 20 Agustus dan Minggu, 21 Agustus 2011.
    8. Mahasiswa dapat mengetahui KMK Lanjutan Khusus dengan mengakses situs http://info.perbanasinstitute.ac.id/
    9. Setelah masa pengambilan KMK Lanjutan Khusus berakhir, mahasiswa tidak dapat mengundurkan diri dari mata kuliah yang sudah diambil dan akan tetap terdaftar sebagai peserta mata kuliah tesebut.
    10. Mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta di Semester Gasal Tahun Akademik 2011/2012 wajib membayar kewajiban keuangan yang berlaku.
    11. Pada Selasa, 6 September s.d. Kamis, 8 September 2011, mahasiswa yang telah melakukan proses KMK Lanjutan Khusus wajib menghubungi  Subbag Layanan Registrasi di Ruang Mantap, Lantai I, Unit VI untuk mendapatkan Surat Pengantar yang wajib diserahkan kepada Dosen Pengajar untuk dicatat dalam Daftar Hadir Mahasiswa di kelas yang bersangkutan. Mahasiswa wajib menyimpan fotokopi Surat Pengantar sebagai arsip.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan.

Jakarta, 01 Agustus 2011

Rektor,

Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo