Tell the Truth to our Customer Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Perbankan

Perbanas Pascasarjana , Arsitektur Perbankan Indonesia (API) mendesain industri perbankan berdasar 6 pilar pokok, yaitu 1) struktur perbankan yang sehat, 2) sistem pengaturan yang efektif, 3) sistem pengawasan yang independent dan efektif, 4) industri perbankan yang kuat, 5) insfrastruktur pendukung yang mencukupi dan 6) perlindungan konsumen. Ke-enam pilar tersebut digunakan untuk menopang sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan system keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Didalam upaya ikut berkiprah dalam memasyarakatkan sasaran API tersebut, pada 02 Mei 2005, Program Pascasarjana Perbanas menyelenggarakan kuliah umum dengan topik “Mewujudkan Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen Jasa Perbankan” Kuliah umum ini disampaikan oleh Daryono Rahardjo Komisaris Bank BTN, yang dimanfaatkan pula sebagai pengingatan atas Hari Pendidikan Nasional

Menurut Daryono Rahardjo, upaya pemberdayaan konsumen berarti meng” create ” nilai-nilai baru agar lebih competitive di pasar. Hal ini berangkat dari fakta bahwa pasar dalam kondisi bersaing dan bergesernya buyer\’s market menjadi customer oriented . Pada dasarnya nilai pelanggan dapat dirinci menjadi nilai produk, jasa, personnel dan image yang selalu memperhatikan monetary, time, energy dan psychic cost .

Untuk mengembangkan nilai-nilai tersebut tentu harus dipahami benar perilaku nasabah yang meliputi motif dan kebiasaan-kebiasaan yang ada, yang ujungnya adalah kepuasan nasabah

Bagaimana melindungi nasabah? Daryono mengatakan bahwa bank haus mampu membuat produk yang berkualitas, menyampaikan kebenaran dan mengurangi informasi yang tidak benar. Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen secara jelas telah menyampaikan kewajiban konsumen serta hak dan kewajiban pelaku usaha. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005, tanggal 20 Januari 2005 & No. 7/7/PBI/2005 secara normatif telah mengatur transformasi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah serta pengaduan nasabah.

Program peningkatan perlindungan nasabah dapat dilakukan melalui:

  1. Menyusun standard mekanisme pengaduan nasabah, dengan menetapkan persyaratan minimum mekanisme pengaduan nasabah
  2. Membentuk lembaga mediasi independent, dengan memfasilitasi pendirian lembaga mediasi perbankan
  3. Menyusun transparansi informasi produk, dengan memfasilitasi penyusunan standard minimum transparansi informasi produk bank
  4. Mempromosikan edukasi untuk konsumen, dengan mendorong bank-bank untuk melakukan edukasi kepada konsumen mengenai produk-produk finansial .

Jadi “Tell the truth to the customer!”