Kampus Stie Perbanas Jakarta Bersih Rokok

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada pertemuan pegawai Senin, 30 Agustus 2004, Bapak Bambang Trihartanto, Ph.D., Ketua STIE Perbanas Jakarta, menandatangani SK tentang “Kampus STIE Perbanas Jakarta Bersih Rokok”.

Rencana menjadikan kampus kita menjadi “kampus yang bersih rokok” sebenarnya telah didengung-dengungkan sejak satu tahun yang lalu, tahun 2003.

Upaya mencapai tujuan itu juga telah nyata dimulai pada awal tahun 2004 ini, di mana untuk menggugah kesadaran para perokok akan bahaya yang ditimbulkan oleh merokok, di hampir setiap sudut ruangan di STIE Perbanas Jakarta ini dipasang poster yang mengingatkan akan hal tersebut.

Kemudian untuk memperkuat & mempertegas tujuannya, pada pertemuan pegawai kemarin, Bapak Ketua secara “terang-terangan” di hadapan sekitar 200 pegawai yang hadir menandatangani Surat Keputusan tentang Kampus STIE Perbanas Jakarta Bersih Rokok. Penandatanganan SK didampingi oleh salah seorang pegawai kita, Sdr. Sunarto.

Bagaimana jelas dan detailnya isi SK tentang Kampus STIE Perbanas Jakarta Bersih Rokok, ada baiknya kita simak halaman berikut ini.

Akhir kata, mudah-mudahan dengan terciptanya kampus kita yang bersih dan sehat dapat menjadi daya tarik dan daya jual STIE Perbanas Jakarta tersendiri, terutama pada setiap kegiatan penerimaan mahasiswa baru.

Di samping itu, bukankah kita juga harus menghormati dan menghargai hak asasi setiap manusia memperoleh udara bersih yang semakin hari semakin langka untuk diperoleh.

SURAT KEPUTUSAN
No. 5534/SK.P/VIII/STIEP/2004
Tentang
KETENTUAN
KAMPUS STIE PERBANAS JAKARTA BERSIH ROKOK
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PERBANAS JAKARTA

Menimbang:

  • Bahwa di dalam rangka menciptakan lingkungan kerja dan lingkungan belajar mengajar yang tertib, bersih, serta sehat, dipandang perlu memberlakukan Kampus STIE Perbanas Jakarta Bersih Rokok;
  • Bahwa sehubungan dengan butir a di atas, dipandang perlu mengatur ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Kampus STIE Perbanas Jakarta Bersih Rokok.

Mengingat

  1. Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Perbanas Jakarta, tanggal 12 Mei 2000, No. 009/SK/YPP/V/2000, tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Jakarta.
  2. Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Perbanas, tanggal 23 Desember 2003, No. 032/SK/YPP/XII/2003, tentang Pengangkatan Ketua STIE Perbanas Jakarta.

MEMUTUSKAN

Menetapkan KETENTUAN KAMPUS STIE PERBANAS JAKARTA BERSIH ROKOK, sebagai berikut.
Pertama

[1] STIE Perbanas Jakarta diberlakukan sebagai “Kampus Bersih Rokok” terhitung mulai 1 September 2004.

[2] Dengan diberlakukannya “Kampus Bersih Rokok”, seluruh gedung STIE Perbanas Jakarta menjadi kampus yang bersih dari aktifitas merokok dan bersih dari akibat yang ditimbulkan oleh aktifitas merokok, seperti asap dan puntung rokok.

[3] Kawasan STIE Perbanas Jakarta yang diberlakukan sebagai “Kampus Bersih Rokok” berada di seluruh gedung yang menjadi lokasi kerja dan lokasi belajar-mengajar, yaitu gedung unit III, unit V, dan unit VI, serta mencakup tempat-tempat sebagai berikut.

  • Ruang kerja dan sekitarnya;
  • Ruang belajar-mengajar dan sekitarnya.
  • Ruang belajar-mengajar meliputi ruang kuliah, ruang laboratorium, ruang diskusi, dan ruang perpustakaan, dan ruangan lainnya yang dipergunakan untuk aktifitas belajar-mengajar;
  • Ruang kegiatan mahasiswa dan sekitarnya;
  • Ruang tunggu dan sekitarnya, seperti ruang tunggu dosen;
  • Ruang makan dan sekitarnya;
  • Ruang pertemuan dan sekitarnya. Ruang pertemuan meliputi auditorium dan ruang rapat;
  • Counter Satuan Pengamanan dan sekitarnya;
  • Ruang kamar mandi ( toilet ) dan sekitarnya;
  • Ruang gudang dan sekitarnya;
  • Ruang tangga darurat dan sekitarnya;
  • Ruang lift, termasuk lobi di muka pintu lift dan sekitarnya;
  • Masjid Al Arief STIE Perbanas Jakarta dan sekitarnya.

[4] Aktifitas merokok hanya diperkenankan dilakukan di luar area yang telah disebutkan di dalam ayat (3) Ketetapan Pertama. Kepada mereka yang merokok wajib tetap memperhatikan kebersihan, seperti membuang abu dan puntung rokok yang sudah dimatikan di tempat yang telah ditentukan. Wajib tetap memperhatikan kebersihan, seperti membuang abu dan puntung rokok yang sudah dimatikan di tempat yang telah ditentukan.

 

Kedua

Ketentuan “Kampus STIE Perbanas Jakarta Bersih Rokok” berlaku bagi setiap orang yang berada di kampus STIE Perbanas Jakarta, sebagai berikut.

  • Pimpinan STIE Perbanas Jakarta yang terdiri atas Ketua dan para Pembantu Ketua;
  • Tenaga administratif termasuk para pejabat seluruhnya, yaitu tenaga yang bertugas melaksanakan kegiatan administratif, baik berstatus sebagai pegawai maupun tenaga honorer atau task force . Pengertian tenaga administratif termasuk satuan pengamanan, petugas pelayanan, pengemudi, dan petugas pertamanan;
  • Tenaga akademik, baik berstatus sebagai asisten dosen maupun dosen yang terdiri atas dosen biasa dan dosen luar biasa;
  • Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar sebagai peserta program pendidikan di STIE Perbanas Jakarta, terdiri atas mahasiswa program D 3, program S 1, dan program S 2;
  • Pihak luar atau tamu adalah pihak di luar pimpinan, tenaga administratif, tenaga akademik, dan mahasiswa yang sedang berada di lingkungan STIE Perbanas Jakarta untuk suatu keperluan tertentu. Pengertian pihak luar sebagaimana dimaksud termasuk Alumni, Karyawan STIEPPress, Karyawan DP3, Karyawan Koperasi, dan petugas kebersihan ( cleaning service ), petugas catering, petugas pemeliharaan gedung, dan petugas parkir.
Ketiga

[1] Segenap pimpinan, tenaga administratif, tenaga akademik, dan mahasiswa serta para tamu yang berada di lingkungan STIE Perbanas Jakarta wajib mentaati ketentuan yang diatur di dalam surat keputusan ini. Bagi Pimpinan, tenaga administrasi, tenaga akademik, dan mahasiswa yang melanggar ketentuan yang telah diatur di dalam surat keputusan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis yang berpengaruh terhadap penilaian kedisiplinan/konduite.

[2] Segenap pimpinan, tenaga administratif, tenaga akademik, dan mahasiswa berhak memberikan teguran secara lisan kepada pihak luar atau tamu yang tidak mentaati ketentuan yang diatur di dalam surat keputusan ini.

[3] Satuan Pengamanan STIE Perbanas Jakarta diberikan hak khusus untuk memperingatkan secara langsung/lisan kepada para perokok untuk mentaati ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam surat keputusan ini.

Keempat Keputusan ini berlaku mulai 1 September 2004 , dan akan diadakan perbaikan apabila terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada: 25 Agustus 2004
Ketua,
d.t.o

Bambang Trihartanto, Ph.D.

Salinan surat keputusan ini disampaikan kepada:
Yth.
• Pimpinan STIE Perbanas Jakarta;
• Penanggung Jawab Unit Kerja;
• Penanggung Jawab UKM;
• Penanggung Jawab Outsourcing ;
• Arsip.