- Manfaat dan fungsi daripada Pajak yang dipungut dari wajib pajak
- Pajak adalah merupakan sarana peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
- Peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan self assessment dan konsep pemajakan world wide income.
- Menginformasikan dan mengimplementasikan undang-undang penghasilan yang baru diterbitkan.
- Arah tujuan perubahan UU PPh adalah lebih meningkatkan dan memberikan keadilan pengenaan pajak, kemudahan kepada wajib pajak, kepastian hukum, konsisten, dan transparansi.
- Keterangan lebih lanjut silahkan ke website : www.pajak.go.id atau ke call centre 500200.