Seminar Nasional: “Peran Perbankan Dalam Mendukung Ekonomi Hijau Menuju Praktek Perbankan Berwawasan Lingkungan”

Seminar yang diadakan sebagai bagian dari rangkaian acara Pekan Lingkungan ’09 ini bertajuk “Peran Perbankan Dalam Mendukung Ekonomi Hijau Menuju Praktek Perbankan Berwawasan Lingkungan”. Hadir sebagai pembicara Emil Salim (Keynote Speaker), Dorojatun Kentjoro Djakti (FEUI), Bayu Krisna Mukti (Deputi Menko Ekonomi Bid. Pertanian &  dan Kelautan), Fatchudin (Rektor ABF Institute Perbanas) dan Aviliani (Indef) sebagai moderator.

Seminar ini membahas perbankan dan masalah lingkungan antara lain: Sustainable banking bukan hanya mengetengahkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun juga mengadopsi masalah lingkungan, permasalahan lingkungan telah menimbulkan environmental liability pada sektor perbankan, dan penggunaan risk management tidak cukup perbankan untuk mengadopsi masalah lingkungan.  Perbankan bertanggungjawab terhadap membantu usaha memahami dan merespon terhadap perubahan sosial dan tekanan atau realitas lingkungan, kemampuan melakukan inovasi terhadap proses dan produk, membantu menemukan pasar potensial melalui Green Business, dan memberikan pinjaman berdasarkan competitive advantage dari Green Business. Kelebihan posisi perbankan dalam pembangunan berkelanjutan bank mempunyai posisi intermediary yang unik dalam ekonomi, kemampuan mempengaruhi stakeholder yang beragam, multiplier impact yang besar bagi pembangunan berkelanjutan melalui alokasi financial pada berbagai aktifitas ekonomi, dan mampu pertimbangkan harga terhadap resiko dan menggunakan price differentiation untuk mendorong sustainability. Kebijakan perbankan berwawasan lingkungan hidup tertera dalam peraturan BI  NO. 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang penilaian kualitas aktiva bagi bank umum  pada Bab II Pasal 11 disebutkan: Penilaian terhadap prospek usaha debitur, meliputi penilaian terhadap komponen-komponen antara lain: Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup. Kebijakan perbankan berwawasan lingkungan hidup lainnya tertera dalam peraturan SEBI NO. 7/3/DPNP/2005 tanggal 31 Januari 2005 ditentukan antara lain: Dalam menilai prospek usaha debitur, maka bank perlu memperhatikan upaya yang dilakukan debitur dalam memelihara lingkungan hidup, petunjuk hal-hal yang menyangkut upaya-upaya apa yang dilakukan debitur dalam mengelola lingkungan hidup.