Diskusi Perpajakan Perbankan Oleh Perbanas Institute Tax Center

Diskusi panel dengan Tema Apek PPh dan PPN atas Industri Perbankan dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2013, pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB, bertempat di Ruang Seminar Griya Perbanas Unit IV Lt. 3, Kampus Perbanas Institute

Pusat Kajian dan Studi Perpajakan Perbanas Institute atau Perbanas Institute Tax Center memandang perlu urgensi diselenggarakannya kegiatan yang memberikan edukasi, sosialisasi dan sekaligus menyampaikan berbagai informasi yang diperlukan berkaitan dengan perpajakan perbankan, khususnya mengenai Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Industri Perbankan kepada pelaku perbankan nasional yang terhimpun dalam Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) dan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Dalam acara ini dihadiri oleh pejabat yang berwenang dan narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu Ketua Yayasan Pendidikan Perbanas (Bpk. Sukatmo Padmosukarso), Direktur BNI (Bpk. Yap Tjay Soen), Guru Besar Perpajakan Perbanas Institute (Bpk. Prof. Dr. John Hutagaol) dan sejumlah panelis dari Pejabat DJP, Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) dan praktisi Perbankan Nasional dan diikuti kurang lebih 80 peserta dari bank-bank anggota Perbanas dan Himbara, Dosen Perbankan dan Dosen Perpajakan Perbanas Institute.

Acara pembukaan dihadiri oleh Rektor Perbanas Institute Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo dan  Pembantu Rektor, Dekan, dan Pejabat Teras di lingkungan Perbanas Institute. Dalam sambutannya, Rektor Perbanas Institute Prof. Dr. Marsudi menyampaikan kegiatan ini merupakan kerjasama yang strategik antara Perbanas Institute dengan DJP, dan ke depan akan terus dikembangkan dengan mengundang  Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) dan Asosisasi BPR (Perbarindo) , serta stake holders sektor perbankan lainnya antara lain pengusaha dan nasabah perbankan.

Bentuk kerjasama lainnya, Perbanas Institute juga akan melakukan kerjasama dengan DJP dalam bidang pelatihan perpajakan bagi karyawan bank, para wajib pajak (pengusaha), dan  memberikan berbagai masukan yang positif dan kajian ilmiah kepada DPR RI sebagai salah satu penentu kebijakan dalam sektor pajak di Indonesia.